Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan

Sebagai kekayaan yang tidak terbarukan, maka pertambangan harus dikelola seoptimal mungkin sehingga bisa berperan strategis dalam pembangunan ekonomi baik di tingkat lokal maupun nasional. Karenanya, tata kelola pertambangan mutlak diperlukan. Sebagai bagian dari pengelolaan produk pertambangan, pada 07 Mei 2012, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan No 29 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.

Selengkapnya, peraturan berikut ketentuan terkaitnya dapat dilihat di;

  1. Permendag 29 Tahun 2012 Ekspor Produk Pertambangan (201205 07)
  2. Permendag 33 Tahun 2012 Tata Cara Penetapan Harga Patokan Pertambangan (201205 28)
  3. Permendag 34 Tahun 2012 Harga Patokan Produk Pertambangan (201205 28)
  4. Regulation of Minister of Trade 29 2012 Provisions of Mining Product Export (201205 07)

Semoga Bermanfaat.

 

Salam,

 

ttd,

 

IMF

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

1 Response to Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan

  1. Reblogged this on Imron Munfaat and commented:

    Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan (Permendag RI No 29 Tahun 2012, tertanggal 07 Mei 2012)

Leave a comment